PEMERINTAH DESA ANJIR SERAPAT TIMUR TELAH MELAKUKAN MUSDESUS DALAM RANGKA PENETAPAN DAFTAR KPM BLT DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Maka Pemerintah Desa Anjir Serapat Timur Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2025 yang dihadir oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa (20/02/2025).

Dalam Musdesus tersebut Kepala Desa Anjir Serapat Timur Bapak Joko Suprianto, SH menyampaikan “Jika ada pergantian KPM BLT yang dari Tahun 2024 ke Tahun 2025, Penggantinya Harus Memenuhi Syara, yaiut Miskin Ektrim“.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas dan dengan mempertimbangkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), data SDGs Desa dan data kemiskinan ekstrem terkait lainnya, maka seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) menyepakati serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) tersebut.

Anjir Serapat Timur, 20/02/2025.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours